Kamis, 30 Desember 2010

Menjawab Syubhat Majalah As-Sunnah tentang amaliyah Istisyhaadiyah

oleh: Abdullah


Sesungguhnya segala puji adalah kepunyaan Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon perlindungan-Nya dari keburukan diri-diri kami, dari kejelekan amal-amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri dia hidayah, maka tiada siapapun yang mampu menyesatkannya.Barangsiapa yang Allah telah sesatkan dia, maka tiada siapapun yang mampu memberinya hidayah. Dan aku bersaksi bahwa tiada Ilah (Tuhan) selain Allah Dia Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Dalam majalah As-sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Hal 47 terdapat sebuah rubrik fatawa yang berjudul HUKUM BUNUH DIRI dengan alasan maslahat bolehkah?
Pada paragraph kedua kolom 1, disitu disebutkan : "Dalam dekade belakangan ini sering kita dengar tindakan hara-kiri (bunuh diri) yang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka menganggap hal itu dibenarkan syariat dan menganggap hal itu membawa maslahat tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Ulama Ahlussunnah"
Selanjutnya majalah As-Sunnah menampilkan pendapat syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani.
Inti dari pendapatnya tersebut bahwa operasi yang berdasarkan dalil pemuda al-ukhdud adalah tidak benar, alias batil.
Diantaranya dikatakan:
Pertama:
Pemuda Al-Ukhdud tersebut mendapat ilham dari Allah. Sementara orang-orang zaman sekarang yang melakukan hal tersebut bukanlah termasuk ulama dan tidak mengacuhkan perkataan para ulama Ahlussunnah, bahkan menuduh mereka sebagai penganut paham Murji'ah dan Jahmiyah. Atau menuduh mereka kaki tangan pemerintah dan condong kepada dunia! (Kolom 1, Hal 49)
Seterusnya, majalah "As-Sunnah" mengait-ngaitkan operasi istisyhaadiyah (yang mereka samakan dengan bunuh diri) dengan fikrah khawarij. Disebutkan:
"Memang pada akhir-akhir ini bibit-bibit pemikiran Khawarij berkembang pesat. Sehingga banyak pemuda yang menjadi korbannya" (Kolom 2, paragraph 4, hal 49)
Komentar:
Dari tulisan diatas nampak sekali bahwa majalah As-Sunnah tergesa-gesa menilai operasi Istisyhaad (operasi memburu kesyahidan) sebagai operasi yang tidak dilandasi atas alasan syar'I, dan menganggapnya sebagai bunuh diri. Mereka juga menuduh bahwa orang-orang yang melakukannya tidak bertanya dulu kepada para Ulama, entah Ulama mana yang mereka maksudkan?
Padahal para Ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah, atas manhaj Salafush Shalih, sebelum berkata atau menilai sesuatu mereka terlebih dahulu tabayyun dan mempelajari sesuatu tersebut secara seksama, bukan asal nilai sebelah fihak.
Begitupula pendapat Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani, sebagaimana dikutipkan di atas, bahwa para pelaku bom syahid tidak mengacuhkan perkataan para Ulama Ahlussunnah.
Mereka juga terlalu enteng menisbatkan para pelaku istisyhad dengan fikrah khawarij. Padahal khawarij adalah suatu kelompok sempalan yang cikal bakalnya sudah ada sejak zaman Rasululullah s.a.w. Khawarij adalah merupakan Bid'ah yang pertama yang lahir di tengah-tengah Ummat Islam, Rasulullah s.a.w menyebut mereka sebagai Kilaabun Naar (anjing-anjing neraka). Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa, kaum khawarij adalah kaum yang boleh diperangi, bahkan pembunuhan terhadap kaum Khawarij lebih baik daripada terhadap kaum kafir asli.

"Abu Kuraib menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Waki' dari Rabi' bin Shabih dan Hammaad ibnu Salamah dari Abu Ghalib, katanya: Abu Umamah melihat kepala-kepala (kaum khawarij) bergelantungan di tangga mesjid Damsyiq (Damascus), lalu Abu Umamah berkata: (mereka itu) Anjing-anjing neraka, merekalah seburuk-buruk orang yang terbunuh di kolong langit ini. Dan sebaik-baik pembunuhan ialah orang yang membunuh mereka (khawarij) lalu ia membaca ayat yang artinya Pada hari yang di waktu itu ada muka yang berseri-seri, dan ada pula orang-orang yang hitam muram, sampai akhir ayat (Ali-Imran:106)・ (Sunan At-Tirmidzy, Kitab Tafsiirul Qur'an 'An Rasuulillah s.a.w). Menurut Imam At-Tirmidzy hadits ini adalah Hasan.
Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa BiLlaah!
Sungguh pelabelan kata-kata :" bibit khawarij", fikrah khawarij atau bahkan "khawarij" terhadap orang lain yang belum tentu mereka itu seperti yang disangkakan penuduh adalah sangat berbahaya. Apa jadinya jika ada orang Islam yang terbunuh oleh sesama Muslim karena dianggap sebagai khawarij, dimana pembunuhan terhadapnya (menurut hadits diatas) adalah sebaik-baik pembunuhan? Apa yang akan mereka perkatakan di hadapan Allah kelak jika ternyata yang mereka tuduh sebagai khawarij, bibit khawarij, fikrah khawarij atau sebangsanya itu ternyata tidak sesuai dengan yang mereka tuduhkan? Hendaklah para penuduh itu takut kepada Allah!
Tentu saja apa yang mereka katakan tersebut merupakan suatu fitnah, ummat menjadi rancu mana yang haq mana yang bathil, sekalipun para penuduh itu merasa bahwa mereka berada di pihak yang benar, merasa bahwa seluruh tindakan mereka berdasarkan keterangan para Ulama, merasa sesuai dengan Ahlussunnah Wal-Jama'ah
Sesungguhnya hal di atas merupakan satu kebohongan yang nyata,

Betapa jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka!
Seandainya mereka mau memeriksa kembali nash-nash syar'I dan pendapat serta fatwa-fatwa ulama salaf terdahulu, yang telah disepakati bahwa mereka adalah memang Ulama Salaf, bukan 'salaf' (tanda kutip) sebagaimana kebanyakan orang menisbatkan diri pada istilah tersebut ("salaf"), dan menahan diri dari mengatakan sesuatu tanpa ilmu, tentulah hal itu lebih baik.
Dibawah ini disertakan bagaimana pandangan Ulama Salaf sekelas Imam Syafi'I rahimahullahu ta'ala alaihi, juga syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu 'alaihi mengenai bolehnya operasi Istisyhaad dilakukan. Disertakan juga fatwa ulama m'uaashirah (kontemporer). Adapun mengenai istilah maslahat dan mafsadat bukan tempatnya dibahas disini. Allaahu Musta'an.
Pendapat Imam Syafi'I rahimahullahu 'alaihi:

Aku berpendapat, adalah tidak mengapa (boleh) bahwa seseorang meneroboskan dirinya kepada sepasukan (Al-Jama'ah) tanpa mengenakan baju pelindung (yang melindungi dari serangan senjata), juga (tidak mengapa) seseorang menerjangkan dirinya sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dia akan terbunuh, karena, hal-hal seperti itu telah terjadi di hadapan Rasulullah s.a.w. Seorang lelaki dari kalangan Anshar berjibaku tanpa mengenakan baju pelindung (baju perang) kepada sekumpulan musyrikin pada saat perang Badar setelah Nabi s.a.w menerangkan kebaikan bahwa pada yang demikian itu terdapat kebaikan, sekaligus haramnya melarikan diri dari medan pertempuran. (Al-Um Juz 4/169)
Sebagaimana telah difahami, bahwa lazimnya peperangan, pasukan yang bertempur selalu mengenakan baju perang yang dapat melindungi tubuh dari tusukan tombak, sabetan pedang atau senjata-senjata lain. Dalam logika normal, membuka atau menanggalkan baju perang ketika seharusnya dipakai saat perang, adalah merupakan tindakan konyol atau bunuh diri, akan tetapi Rasulullah s.a.w justru membenarkan tindakan tersebut. Wajar saja Imam Syafi'I rahimahullah yang keulamaannya dan kesalafannya tidak diragukan lagi berfatwa seperti di atas.
Dalam Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan Ijma' Ulama 4 mazhab yang membolehkan operasi istisyhad. Setelah menyebutkan kisah pemuda Ukhdud dalam hadits Muslim, beliau mengatakan:

"Dalam kisah tersebut pemuda (Al-Ghulam) menginstruksikan untuk membunuh dirinya demi kemaslahatan izh-har (unggulnya) dien ini, karena itulah Imam yang Empat (Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Hanafi dan Imam Syafi'I, rahimahumullaahu) memperbolehkan berjibakunya seorang Muslim ke dalam barisan kafir sekalipun dia memiliki dugaan kuat bahwa mereka akan membunuhnya, hal itu Juz 28/540)
Dari dua keterangan di atas, nampaklah bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam 4 madzhab mengaplikasikan hadits tentang pemuda Ukhdud dalam amaliyah-amaliyah Jihad, mereka -Wallahu A'lam- memandang hadits secara zhahir, tidak mengait-ngaitkan Ilham dalam diri pemuda Ukhdud sebagai pembenar adanya operasi Istisyhaad. Mereka itu Ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah.
Selain fatwa Ulama-ulama di atas, di bawah ini disertakan fatwa-fatwa Ulama Mu'aashirah (kontemporer, semasa), misalnya Syaikh Hamud Uqla Asy-Syu'aibi (Para Ulama dan penuntut Ilmu amat mengenali beliau, yang merupakan syaikh/guru dari para syaikh-syaikh di Saudi Arabia,misalnya Syaikh Shalih Al-Fawzan, Syaikh Aaalu Syaikh, dll.), dan fatwa Syaikh Al-AlBani.Terdapat pula Ulama-ulama seperti Syaikh Ali-AlKhudhair, Syaikh Muhammad Nashir Al-'Alwan, Syaikh Salman Audah, dll, yang berftawa bolehnya operasi Istisyhadiyah dilakukan. Namun pada kesempatan ini dicukupkan dengan fatwa Syaikh Hamud Uqla Asy-Syuaibi dan Syaikh Al-Albani -Rahimahumallahu-
Dalam situs almuhajiroun.com, dimuat fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullahu 'alaihi yang dikutip dari kaset serial Al-Hudaa Wan-Nuur:
He was asked about a group of people from the enemy of commandos who keep inflicting harm on the Muslims, a group of Muslims started to use explosives on their body, and attacking tanks with it, they asked, "is it jihad or suicide?" Albaani said: "That is not considered suicide, suicide is when a Muslim kills himself to be saved from his miserable life or something similar, as far as what you are asking about, that is Jihad fee sabililllah, but we must consider that this action cannot be done individually without to designate somebody as an amir who can assess if it will be beneficial for Islam and Muslims, and if the amir decides that to lose that mujahid is more beneficial than to keep him, especially if he is going to inflict damage on the enemy, then the opinion of that Amir is binding and even if the man is unhappy with that, he must obey him ・(he continued to say) Suicide is one of the biggest muharramaat, it is when someone dies because he want to end his dunya ・ as for in the jihad it is not suicide, the way the sahabah used to fight big numbers of the enemy by themselves," [Al Huda Wal Nur No. 134]
"Dia ditanya tentang sekelompok komandos yang menimbulkan kerusakan terhadap kaum Muslimin, lalu sekelompok Muslim pula mengenakan bahan peledak pada tubuh mereka, serta menyerang tank-tank dengan cara seperti itu, mereka bertanya, "Apakah hal seperti ini Jihad atau bunuh diri?", Albaani mengatakan: "Hal seperti itu tidak dapat dikatakan sebagai bunuh diri. Yang disebut bunuh diri i ialah apabila seorang Muslim membunuh dirinya sendiri untuk 'menyelamatkan' dirinya dari kehidupan yang kurang menyenangkan(menguntungkan) atau perkara lain seperti itu, sedangkan apa yang anda tanyakan adalah termasuk Jihad Fie Sabilillah, tetapi kita mesti mempertimbangkan bahwa operasi ini tidak bisa dilakukan secara individu tanpa menunjuk seseorang sebagai pemimpin (komandan) yang dapat memperhitungkan apakah operasinya ini membawa manfaat bagi Islam dan kaum Muslimin atau tidak, dan jika seorang amir memutuskan bahwa kehilangan seorang Mujahid-demi mencapai tujuan- adalah lebih baik daripada menjaganya, terutama untuk menimbulkan kerusakan pada pihak musuh, maka keputusan komandan pada waktu itu harus dilakukan.Dalam kondisi demikian, sekalipun dia (yang ditunjuk melaksanakan operasi istisyhad) merasa kurang senang, dia tetap harus menghormati keputusan komandannya・(dia melanjutkan) Bunuh diri adalah salah satu perbuatan yang termasuk dosa besar, ini terjadi jika seseorang mati karena dia ingin mengakhiri dunianya・ sedangkan dalam Jihad, bukanlah bunuh diri. Para sahabat (r.a) menyerang musuh dengan bilangan yang besar dengan diri mereka (seorang diri)" [Al Huda Wal Nur No. 134]
Demikianlah komentar kami atas majalah As-Sunnah, sekaligus bantahan dan penjelasan kepada siapa saja yang terlalu tergesa-gesa dan menuduh secara gegabah bahwa operasi Istisyhadiyah adalah tidak berdasar sama sekali, tidak bertanya pada para ulama, apalagi mencap sebagai amalan kaum khawarij.
Hendaklah mereka yang menisbatkan diri kepada Ilmu berbicara atas dasar ilmu.Hendaklah mereka yang menisbatkan diri sebagai Ahlussunnah Wal-Jama'ah berakhlaq dengan Akhlaq Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Hendaklah mereka yang menisbatkan diri sebagai Salafiyyah bertindak dan berbuat sebagaimana para Ulama Salaf dulu bertindak dan berbuat.
Semoga kita semua selalu dalam hidayah Allah S.W.T, rahmat dan maghfirah-Nya, dan semoga Allah merezkikan kesyahidan dan keistiqamahan, husnul khatimah selama hidup hingga akhir hayat kita. Amien ya Rabbal 'Aalamien.
Wallaahu A'lam Bish-Shawab

Maha suci Engkau Ya Allah, segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Ilah (Tuhan) selain Engkau, aku mohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-MU


Maraji':
1.    Tafsirul 'Azhim, Ibnu Katsir
2.    Tafsir Al-Qurtubi
3.    Kutubut Tis'ah
4.    Al-Um Imam Syafi'I
5.    Majmu' Fatawa Syaikhul Islam ibnu Taimiyah
6.    Tahdziib Masyaari'il Asywaaq, Syaikh Asy-syahid Ibnu Nuhas
7.    Fatwa-fatwa Ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah 'Alaa Manhaji Salaafish Shalih Al-(Mu'aashiriin)
Bahan:
Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Hal47